Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk PAD

Ingat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Pidana

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka – Senayan mendorong Pemerintah mengambil tindakan tegas kepada siapa pun, termasuk para kepala daerah yang mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain. Alih fungsi lahan banyak dilakukan para kepala daerah atas nama investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, kita tidak bisa lagi bicara eksten­sifikasi tapi intensifikasi.

“Nah, Pemerintah harus pu­nya keberanian menindak semua kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota yang mengalih­fungsikan lahan pertanian untuk kepentingan lain,” tegas Firman kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Firman mengatakan, sejatinya persoalan hukum terkait alih fungsi lahan pertanian sudah dia­tur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan La­han Pertanian Pangan Berkelan­jutan. Di situ diatur ketentuan pidana kepada setiap pihak yang melakukan alih fungsi lahan per­tanian, baik untuk kepentingan industri, perumahan, hotel, dan lainnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, mindset kepala daerah selama ini bagaimana PAD-nya meningkat. Karena dengan PAD itu, kepala daerah bisa mendapat­kan uang. Sayangnya, mereka menganggap pertanian tidak memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah. Maka dari itu, lahan pertanian dikonversi menjadi areal lain.

“Di Pati terjadi seperti itu. Grobogan juga rata-rata. Nah, berani nggak negara menindak tegas siapa pun yang melang­gar ketentuan Undang-Undang tentang perlindungan lahan yang kami undangkan itu. Jangan dibiarkan. Atas nama hukum harus berani ambil tindakan itu,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap Pemerintah tidak gentar memenjara­kan kepala daerah yang berani mengeluarkan izin perubahan lahan di kawasan pertanian.

Dia tidak ingin sikap pragma­tis kepala daerah ini membuat upaya Pemerintah mencapai swasembada pangan terkendala. Ini yang membuat kepala dae­rah tergoda melakukan korupsi lantaran ada untung perizinan.

“Ini yang bahaya. Tidak ada perlindungan buat lahan pertanian. Bagaimana kita mau swasembada, meningkatkan produksi kalau lahan pertanian yang produktif pun dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” tambahnya.

Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melindungi 7,4 juta hektare lahan sawah baku di seluruh Indonesia. Di antaranya dengan memberi sertifikat ter­hadap lahan-lahan yang ada di wilayah sentra maupun mereka yang tergabung dalam Lem­baga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Saya berharap Pak Menteri (Agus Harimurti Yudhoyono) memberi sertifikat kepada 7,4 juta hektare sawah Indonesia. Kedua saya nitip sertifikat ke­pada saudara kita yang tinggal di hutan (LMDH),” ujar Amran saat memberi arahan pada Ra­kornas ATR/BPN di Jakarta, Kamis, (7/3/2024).

Amran mengatakan, pembe­rian sertifikat dapat mendukung upaya bersama dalam mewujud­kan swasembada. Terlebih saat ini Indonesia dan juga negara-negara di dunia sedang meng­hadapi cuaca ekstrem El Nino panjang sehingga berdampak langsung pada produktivitas.

“Sekarang ada situasi El Nino, terjadi krisis pangan dan energi di dunia dan Indonesia. Kita harus mengantisipasi bersama karena El Nino hari ini adalah El Nino go­rila yang paling berat,” katanya.

Dikatakan menteri asal Bone, Sulawesi Selatan ini, sektor pertanian di era Presiden Jokowi merupakan tumpuan bagi per­tumbuhan ekonomi nasional. Tercatat, Indonesia berhasil men­capai swasembada di tiga tahun pemerintahannya sejak 2017.

“Pertanian di era Bapak Pre­siden Jokowi pernah swasem­bada, dan itu capaian terbaik kita selama merdeka. Karena itu, sekali lagi, saya berharap jutaan hektare lahan yang kita bangun ini mendapat sertifikat secara cepat,” katanya.

Sementara, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan akan menyelesaikan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Dia sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menghadapi para mafia tanah yang merugikan ne­gara dan masyarakat Indonesia.

“Kami juga terus melakukan mitigasi dan pencegahan seng­keta pertanahan dalam rangka membangun ekonomi yang lebih baik. Karena itu, mari kita tunjukkan kinerja terbaik kita pada bangsa dan rakyat,” tuturnya.https://asiafyas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*