Ketua KPU Melanggar Etik Jadi Perdebatan Tim Capres

Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan KPU Diubah

Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik. DKPP pun memberikan peringatan keras.

Komisioner KPU yang lain pun diputus melanggar etik. Yakni, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka dianggap melanggar etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Para teradu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang etik yang disiarkan melalui kanal YouTube DKKP, Senin (5/2/2024).

Menurut para pengadu, pencalonan Gibran tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU, menurut mereka, seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu, terkait syarat usia Capres-Cawapres, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023.

Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia Capres-Cawapres menjadi minimal 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Tetapi pada praktiknya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Padahal, rancangan perubahan PKPU, dapat diajukan dalam keadaan tertentu, sesuai Pasal 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Atas putusan DKPP ini, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahmad Yani menilai, pencalonan Gibran cacat hukum.

Putusan DKPP itu, menurut Yani, membuktikan bahwa KPU melakukan kesalahan besar. Karena, saat menerima pendaftaran Gibran, PKPU-nya belum berubah, masih yang lama. “Setelah pendaftaran ditutup, baru PKPU itu diubah,” ujarnya.

Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dominggus Oktavianus menganggap putusan DKPP berlebihan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dilanggar KPU.

“Menurut kami, tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan KPU, karena semata-mata menindaklanjuti putusan MK,” katanya.

Berikut wawancara dengan Ahmad Yani mengenai putusan DKPP itu.

Ketua KPU melanggar etik, terkait lolosnya Gibran sebagai Cawapres. Tanggapan Anda?

Putusan DKPP dengan peringatan kepada Ketua KPU ini, sudah beru­lang. Harusnya, peringatan terakhir itu sudah selesai. Waktu itu, sudah ada peringatan terakhir, masa sekarang pe­ringatan terakhir lagi. Kok peringatan terakhir bisa berulang-ulang kali.

Bagaimana Anda menilai putus­an DKPP itu?

Putusan DKPP itu membuktikan, KPU telah melakukan kesalahan besar. Pada waktu menerima pendaf­taran Gibran sebagai Cawapres, PKPU-nya belum berubah, masih yang lama. Setelah pendaftaran di­tutup, PKPU itu baru diubah.

Kenapa sikap KPU ini berbeda saat pendaftaran partai politik. Waktu itu, ada beberapa partai politik ingin mendaftar, tapi ditolak dengan alasan, PKPU sudah ditetapkan. Ini menunjukkan, KPU menggunakan standar ganda. KPU tidak adil.

Berdasarkan putusan DKPP ini, bagaimana penilaian Anda tentang pendaftaran Gibran sebagai Cawapres?

Secara teori ketatanegaraan, pendaf­taran Gibran di KPU itu cacat prose­dural, cacat yuridis. Atas dasar apa KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal PKPU tidak membolehkan. Karena, PKPU saat itu belum diubah.

Tapi, bagi TKN Prabowo Gi­bran, putusan DKPP itu tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Bagaimana itu?

Ini jelas akan muncul dampak berkelanjutan. Mereka itu tidak sah. Proses pendaftarannya itu cacat hu­kum. Andai Prabowo Gibran menang, ini akan menjadi persoalan, karena prosesnya cacat.

Harusnya dengan tindakan yang fa­tal seperti itu, para Komisioner KPU harus dimintai pertanggungjawaban secara keseluruhan. KPU sudah tidak layak lagi melaksanakan Pemilu, karena sudah melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri.

Adakah upaya hukum yang akan dilakukan Timnas AMIN?

Gugatan demi gugatan mungkin su­dah dilakukan oleh pihak-pihak lain. Gugatan melawan hukum di penga­dilan negeri juga sudah dilakukan.

Kami kan sudah menyatakan, bahkan sudah berulang kali, bahwa pendaftaran itu tidak sah. Tinggal masyarakat yang menilai, ada dua proses terkait pencalonan Gibran, di MK maupun di KPU. Intinya, ada pelanggaran etik. https://asiafyas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*