Dugaan Gibran Langgar Aturan CFD, Nusron Wahid: Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat Tendensius

dugaan-gibran-langgar-aturan-cfd-nusron-wahid-keputusan-bawaslu-jakarta-pusat-tendensius

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah pencalonan Gibran Rakabuming Raka hasil nepotisme dari Presiden Jokowi, Kamis (9/11/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming RakaNusron Wahid,  menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran diduga melakukan pelanggaran aturan car free day atau CFD, amat tendensius. 

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan jajaran Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Makanya keputusan itu sangat tendensius, dan kita sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP,” kata Nusron kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum saat Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Menurut dia, Bawaslu tak berhak menyatakan peserta pemilu menyalahi aturan di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Tapi kalau Bawaslu merekomendasikan ya silakan. Itu hak dia yang namanya rekomendasi,” ujarnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di area car free day atau CFD Jakarta pada 3 Desember 2023. 

Hal ini diketahui setelah Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024). https://www.youtube.com/embed/RZZ7vuY4dOk?rel=0

“Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis Christian. 

“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai https://selerapedas.com pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. 

Baca Juga: Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah Buntut Video Bagi-Bagi Uang di Pamekasan

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*