Ilustrasi pembunuhan pada perempuan atau femisida. Perempuan kerap menjadi korban pembunuhan atau kekerasan karena identitas gendernya. (Sumber: Envato)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari
JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap kasus suami yang memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur sebagai femisida. Apa itu femisida?
“Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya,” kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (4/1/2024), dikutip dari Antara.
Siti Aminah Tardi menyatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dianggap sebagai femisida jika memenuhi beberapa unsur, seperti pembunuhan karena adanya unsur kebencian atau kontrol terhadap perempuan.
Baca Juga: Sosok James, Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang: Dikenal Antisosial dan Kerap Lakukan KDRT
Selain itu, Siti menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida apabila memenuhi sejumlah unsur, antara lain kebencian dan kontrol atas perempuan.
Lalu ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan, kekerasan dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya, atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik secara seksual maupun fisik.
“Ada sejarah ancaman https://belajarlahlagi.com pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status,” papar Siti.
“Adanya perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, ketelanjangan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial JM (61) membunuh dan memutilasi isrinya, NMS (55) pada Sabtu (30/12023) di Malang, Jawa Timur. Diduga, JM tega menghabisi nyawa istrinya lantaran masalah rumah tangga.